Diperpanjang hingga November 2020, Berikut Syarat dan Cara Mendaftar Program BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 21 Oktober 2020, 17:15 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.*
Ilustrasi bantuan tunai.* /Pixabay/EmAji./

PR DEPOK – Pemerintah pusat menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) produktif melalui program BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta yang ditujukan kepada para pelaku usaha mikro.

Program BLT UMKM ini diberikan guna membantu usaha mikro agar mampu bertahan di tengah merebaknya pandemi Covid-19 saat ini.

BLT UMKM ini telah berjalan hingga Oktober ini. Namun bagi Anda yang belum mendaftar, masih ada kesempatan untuk mendapatkan BLT sebesar Rp2,4 juta, sebab program ini akan diperpanjang hingga November 2020.

Baca Juga: Demi Anaknya yang Mandul, Wanita 51 Tahun Rela Jadi Ibu Pengganti Kehamilan Cucu Pertamanya

Perlu dicatat, tidak ada pendaftaran online untuk program ini. Anda bisa mendaftar dengan menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisili.

Calon penerima bantuan dapat juga diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Berikut cara mendaftar dan persyaratan pribadi BLT UMKM Kementerian Koperasi dan UKM, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI:

Baca Juga: Ingin Terlihat Berkinerja Baik, Seorang Wanita Masukan Obat Penenang ke dalam Minuman Rekan Kerjanya

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x