KAJ, KLJ, dan KPDJ Cair Lagi di Oktober 2024? Ini Info Resmi Bansos PKD dari Dinsos DKI

Pikiran Rakyat Depok - 30 Sep 2024, 14:47 WIB
Penulis: Filio Duan
Editor: Linda Agnesia
Berikut ini merupakan informasi soal pencairan bansos PKD dari Dinsos DKI termasuk KAJ, KLJ, dan KPDJ Oktober 2024.
Berikut ini merupakan informasi soal pencairan bansos PKD dari Dinsos DKI termasuk KAJ, KLJ, dan KPDJ Oktober 2024. /Instagram.com/@pidjar.ig.

PR DEPOK – Apakah KAJ, KLJ, dan KPDJ cair lagi di bulan Oktober 2024? Simak informasi resmi pencairannya menurut Dinas Sosial DKI Jakarta di artikel ini.

Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) merupakan bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang digelontorkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinsos. Bansos tersebut diberikan kepada warga DKI yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.

Dinsos DKI telah menyalurkan bansos KAJ, KLJ dan KPDJ tahap 3 Tahun 2024 di bulan Juli, Agustus, dan September 2024. Di bulan September, pencairan telah dilakukan sejak tanggal 19 September 2024 lalu.

Baca Juga: Apakah KAJ, KLJ dan KPDJ Cair Lagi di Bulan Oktober 2024? Berikut Info Lengkap Bansos PKD dan Jadwal Pencairan

Lantas, apakah pencairan KAJ, KLJ, dan KPDJ akan dilakukan lagi pada bulan Oktober 2024?

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari situs dan media sosial resmi Dinsos DKI, belum ada informasi terkini mengenai pencairan KAJ, KLJ, dan KPDJ di bulan Oktober 2024.

Informasi terkini yang disampaikan oleh Dinsos DKI hanya pencairan KAJ, KLJ, dan KPDJ tahap 3 bagi penerima lama (eksisting) dan penerima baru. Penerima manfaat berhak menerima bansos PKD sebesar Rp900.000 untuk akumulasi 3 bulan (Juli, Agustus, September 2024) karena per bulan cair Rp300.000.

Baca Juga: Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ Tahap 3 Cair di September 2024, Ini Syarat Penerima PKD

“Penyaluran Bansos PKD Tahap 3 2024 diberikan bagi penerima manfaat lama (eksisting) dan penerima manfaat baru,” tulis Dinsos DKI Jakarta seperti dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari @dinsosdkijakarta, Senin, 30 September 2024.

Meski begitu, diprediksi Dinsos DKI akan mencairkan bansos PKD di Oktober 2024 mendatang khusus bagi penerima manfaat yang belum menerima bantuannya di bulan September.

Namun, hal ini hanya akan disampaikan secara resmi oleh Dinsos DKI. Karena itu, pantau terus informasi terbarunya melalui situs resmi dinsos.jakarta.go.id, dan medsos di Instagram @dinsosdkijakarta.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKD Tahap 3 di September 2024! KAJ, KLJ, dan KPDJ Cair Lagi Rp900.000

Syarat Penerima KAJ, KLJ, dan KPDJ

Bantuan sosial PKD diberikan kepada warga DKI yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial. Berikut ini isi persyaratan berdasarkan aturan tersebut:

1. Berdomisili dan ber-KTP DKI Jakarta

2. Masuk kategori khusus penerima bansos PKD, yaitu anak usia 0-6 tahun, lanjut usia 60 tahun ke atas, penyandang disabilitas yang masuk pendataan Dinas Sosial DKI Jakarta

Baca Juga: Siapa Saja Penerima Bansos PKD? Ini Kategori yang Bisa Dicairkan

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk penetapan bulan Februari 2022, November 2022, Januari 2023, dan Desember 2023

4. Dinyatakan lolos verifikasi dan validasi data di lapangan oleh Pusdatin Kesos DKI Jakarta.

Untuk mengetahui status bansos PKD, masyarakat dapat cek melalui situs SILADU lewat link siladu.jakarta.go.id.

Baca Juga: KAJ, KLJ, dan KPDJ Tahap 3 Cair Lagi di September 2024, Cek Penerima Bansos PKD Rp900.000 di Sini

Bank DKI akan menyalurkan bansos PKD bagi warga DKI pemilik KAJ, KLJ, dan KPDJ. Dana bantuan akan ditransfer ke rekening, lalu dapat diambil di kantor kecamatan, kantor kelurahan, dan lokasi yang ditunjuk dengan membawa KK, KTP, Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran (khusus penerima KAJ, dan surat undangan distribusi.

Nah, itulah informasi apakah KAJ, KLJ, KPDJ cair atau tidak di bulan Oktober 2024. Semoga bermanfaat.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub