PR DEPOK - Bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ) akan kembali dicairkan Oktober 2024 mendatang oleh Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.
Pencairan KLJ Oktober 2024 akan dilanjutkan untuk tahap ke-4 yang berlangsung dari Oktober hingga Desember 2024.
Berdasarkan skema yang ditentukan oleh Dinsos DKI Jakarta, KLJ merupakan bansos yang dicairkan setiap tiga bulan sekali dalam setahun.
Dimana pencairan ini akan dibagi menjadi empat tahap yang terdiri dari:
- KLJ Tahap 1: Januari-Maret 2024.
- KLJ Tahap 3: April-Juni 2024.
- KLJ Tahap 3: Juli-September 2024.
- KLJ Tahap 4: Oktober-Desember 2024.
Lantas, bagaimana cara menjadi penerima bansos KLJ bulan Oktober 2024? Apa saja syarat yang harus dipenuhi? Berikut informasi selengkapnya.
Syarat Terbaru Penerima KLJ
Berdasarkan Pergub Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Perlindungan Sosial, berikut syarat penerima KLJ yang perlu diketahui:
- Warga berusia 60 tahun ke atas.
- Ber-KTP dan berdomisili DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) penetapan Februari 2022, November 2022, Januari 2024, dan Desember 2023.
- Lolos verifikasi dan validasi lapangan yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) DKI Jakarta.