PR DEPOK - Bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ) akan kembali dicairkan Oktober 2024 mendatang oleh Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.
Pencairan KLJ Oktober 2024 akan dilanjutkan untuk tahap ke-4 yang berlangsung dari Oktober hingga Desember 2024.
Berdasarkan skema yang ditentukan oleh Dinsos DKI Jakarta, KLJ merupakan bansos yang dicairkan setiap tiga bulan sekali dalam setahun.
Dimana pencairan ini akan dibagi menjadi empat tahap yang terdiri dari:
- KLJ Tahap 1: Januari-Maret 2024.
- KLJ Tahap 3: April-Juni 2024.
- KLJ Tahap 3: Juli-September 2024.
- KLJ Tahap 4: Oktober-Desember 2024.
Lantas, bagaimana cara menjadi penerima bansos KLJ bulan Oktober 2024? Apa saja syarat yang harus dipenuhi? Berikut informasi selengkapnya.
Syarat Terbaru Penerima KLJ
Berdasarkan Pergub Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Perlindungan Sosial, berikut syarat penerima KLJ yang perlu diketahui:
- Warga berusia 60 tahun ke atas.
- Ber-KTP dan berdomisili DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) penetapan Februari 2022, November 2022, Januari 2024, dan Desember 2023.
- Lolos verifikasi dan validasi lapangan yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) DKI Jakarta.
Cara Daftar KLJ Oktober 2024
Bagi warga DKI yang memiliki orangtua lansia dan masuk fakam kriteria penerima KLJ, silahkan daftar dengan cara berikut:
- Mengunjungi Kantor Kelurahan setempat.
- Membawa KTP, KK dan surat pengantar dari RT/RW.
- Menyerahkan berkas kepada petugas untuk di masukan ke data DTKS.
- Menunggu proses verifikasi selesai.
Baca Juga: Info Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ di Oktober 2024 tuk Warga DKI, akan Cair Bulan Depan?
- Data calon penerima yang sudah diverifikasi oleh kelurahan akan diteruskan ke Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
- Jika lansia memenuhi syarat penerima KLJ, maka namanya akan masuk dalam daftar penerima bansos KLJ dan menunggu pencairan.
Dan jika lansia lolos verifikasi, akan mendapatkan pemberitahuan secara resmi melalui surat atau pesan dari Dinas Sosial.
Untuk diketahui, KLJ adalah salah satu program bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu warga lanjut usia yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Melalui KLJ, lansia yang terdaftar akan menerima bantuan dana setiap bulan sebesar Rp300.000 atau Rp600.000 hingga Rp900.000 jika dirapel.***