PR DEPOK – KAJ, KLJ, dan KPDJ adalah bantuan dari Dinas Sosial DKI Jakarta yang masih heboh dipertanyakan di bulan Oktober 2024.
Apakah Anda salah satu orang yang menunggu cair saldo bantuan yang satu ini? Jika ya, maka simak informasi resmi pencairannya di artikel ini.
Lagi-lagi Kartu Anak Jakarta, Kartu Lansia Jakarta dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta menghebohkan warga Jakarta.
Menurut informasi yang diterima, KAJ, KLJ dan KPDJ merupakan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar.
Bansos PKD yang digelontorkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinsos tersebut diberikan kepada warga DKI yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.
Bansos tersebut telah disalurkan Dinsos DKI tahap 3 Tahun 2024 di bulan Juli, Agustus, dan September 2024.
Bansos KAJ, KLJ dan KPDJ di bulan September, pencairannya telah dilakukan sejak tanggal 19 September 2024 lalu.
Baca Juga: KAJ dan KPDJ Akan Cair Lagi Oktober 2024? Simak Info Pencairan dan Cara Mendapatkannya
Menyalurkan Pencairan Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar ini dilakukan tidak sewenang-wenang.
Sebab, sebagaimana yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari dinsos.jakarta.go.id, penerima Bansos PKD kali ini telah melalui proses rekonsiliasi dengan Bank DKI, lolos pemadanan Data Kependudukan dan Data Warga Binaan Sosial Panti Sosial.
Namun sayangnya terkait, KAJ, KLJ dan KPDJ cair lagi di Oktober 2024? Belum diketahui secara pasti.
Info resmi bansos PKD dari Dinsos DKI terkait cara cek, bisa dilakukan dengan cara:
Buka aplikasi browser di perangkat Anda, seperti Google Chrome.
Masuk ke situs resmi [siladu.jakarta.go.id].
Di halaman utama, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda di kolom yang tersedia.
Baca Juga: Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ Tahap 3 Cair di September 2024, Ini Syarat Penerima PKD
Klik tombol “Cari” dan tunggu hingga sistem menampilkan status penerimaan bansos.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima, informasi terkait pencairan dana akan muncul di layar.
Ini cara termudah, sehingga warga disarankan untuk memeriksa situs tersebut secara berkala untuk memastikan status penerimaan bansos KAJ, KLJ, atau KPDJ.***