PR DEPOK - Pemerintah terus melanjutkan pencairan bantuan sosial (bansos) beras 10 kg pada masyarakat yang membutuhkan di Oktober 2024.
Bansos beras 10 kg ini dilakukan secara bertahap mulai September sampai Desember 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
Masyarakat penerima manfaat diimbau untuk memantau informasi dari pemerintah daerah atau pendamping sosial soal jadwal pencairan bansos di wilayah masing-masing.
Berikut syarat, ketentuan penerima, cara mendapatkan, dan cek status bantuan bansos beras 10 kg yang cair Oktober 2024, seperti dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari umsu.ac.id.
Baca Juga: Daftar Bansos yang Cair Oktober 2024: Simak Cara Cek Status Penerima Secara Online!
Ketentuan dan Syarat Penerima Bansos Beras 10 kg
1. Bansos hanya diberikan kepada WNI dengan bukti identitas yang sah.
2. Penerima wajib mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
3. Bantuan ditujukan pada masyarakat yang masuk kategori miskin atau kurang mampu sesuai data resmi pemerintah.
Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id Pakai NIK KTP