Bansos PKH Diperpanjang hingga 2021 dengan Kuota 10 Juta PKM, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya

- 23 Oktober 2020, 16:50 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.*
Ilustrasi bantuan tunai.* /Pixabay/EmAji./

PR DEPOK – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial atau bansos bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Program ini digulirkan Pemerintah sejak 2007 lalu, sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.

PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak agar dapat memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Baca Juga: Kabar Baik, Angka Kesembuhan Covid-19 di Indonesia Capai 79,73 Persen di Atas Standar WHO

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.

Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.

Baca Juga: Kata Eks Pemain Barcelona dan Real Madrid Soal Laga El Clasico Jilid I Musim Ini

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x