Gelar Rakornas Pengendalian Inflasi, Jokowi Ingatkan untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat

- 23 Oktober 2020, 18:18 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Tangkap layar channel YouTube Sekretariat Presiden

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan sejumlah hal penting mengenai upaya pengendalian inflasi sebagaimana disampaikannya dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi Tahun 2020 pada Kamis, 22 Oktober 2020 lalu.

Pandemi Covid-19 yang melanda di setidaknya 215 negara telah menimbulkan tekanan berat terhadap perekonomian baik dari sisi penawaran maupun permintaan.

Oleh karena itu, kebijakan pengendalian inflasi pada saat ini harus diarahkan untuk mencari titik keseimbangan sekaligus untuk memberikan stimulus kepada produsen agar tetap berproduksi.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Kebakaran Kejagung RI

Dalam situasi saat ini, harga berbagai barang dan jasa memang rawan mengalami tekanan yang signifikan.

Atas dasar itu, dirinya mengatakan pentingnya menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran penting untuk dilakukan agar di saat perekonomian tanah air mulai pulih dan daya beli masyarakat telah kembali normal.

"Menjaga keseimbangan supply-demand sangat penting. Agar disaat perekonomian kita mulai pulih dan daya beli masyarakat telah kembali normal, tidak terjadi tekanan signifikan terhadap harga-harga," kata Presiden Joko Widodo dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman Kementerian Sekretariat Negara RI.

Baca Juga: Sebut Unggahan Jrx Kebebasan Berekspresi, Ahli Bahasa: Diksi Penyair Beda dengan Orang Biasa

Mantan Wali Kota Solo ini melanjutkan pengendalian inflasi saat ini tidak bisa hanya berfokus pada upaya-upaya pengendalian harga, namun juga harus diarahkan untuk memastikan terjaganya daya beli masyarakat melalui penguatan perlindungan sosial dan dukungan terhadap sektor UMKM.

"Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah pusat telah menyalurkan berbagai skema program perlindungan sosial dan yang bersifat cash transfer. Mulai dari PKH, bantuan sosial tunai, BLT Dana Desa, Kartu Prakerja, Subsidi Gaji, hingga Bansos Produktif untuk Bantuan Modal UMKM," ujarnya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x