Tak Ada Kenaikan di Tahun 2021, Berikut Daftar Besaran UMP di 34 Provinsi se-Indonesia

- 28 Oktober 2020, 13:48 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.*
Ilustrasi bantuan tunai.* /Pixabay/EmAji./

PR DEPOK – Belum lama ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Inda Fauziyah secara resmi menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor M/11/HK.04/2020 terkait Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang memutuskan tidak adanya kenaikan di tahun depan.

“Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa Pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional,”

“Diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” tulis Menaker dalam Surat Edaran tersebut, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Baca Juga: Sempat Kritis dan Dirawat, Bayi Usia 1 Hari Dinyatakan Tewas Diserang Anjing Peliharaan

Lebih lanjut, Ida Fauziyah menyatakan bahwa surat edaran yang telah ditandatangani tersebut merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah.

“Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah,”

“Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan,” ujarnya.

Kendati mendapat penolakan dan tuntutan kenaikan upah minimum dari serikat buruh, namun pemerintah melalui Menaker telah menetapkan jumlah upah minimum untuk tahun 2021.

Baca Juga: Tak Akan Hentikan Pengesahan UU Cipta Kerja, Agung Laksono Sebut Pemerintah Terbuka untuk Berdialog

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x