PR DEPOK - Pemerintah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2021 mendatang tidak mengalami kenaikan.
Adapun alasan pemerintah tidak menaikan UMP 2021 lantaran mencegah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan kepada kaum buruh.
Apabila UMP 2021 naik, maka dikhawatirkan perusahaan lebih berpotensi melakukan PHK terhadap buruh akibat dampak dari pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ketok UMP Jawa Barat 2021 Tidak Naik, Buruh Tetap Digaji Rp1,8 Juta
Meski demikian, masih terdapat wilayah yang menaikan UMP-nya pada untuk tahun 2021 mendatang salah satunya Sulawesi Selatan.
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lena Maryana Mukti meyakini bahwa pemerintah selalu memikirkan nasib buruh dan pengusaha dalam memutuskan UMP 2021.
"Saya yakini negara tidak akan menelantarkan para pekerja dan juga selalu memikirkan nasib pengusaha. Pemerintah menjaga itu," katanya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Kantor Berita ANTARA.
Baca Juga: Hormati Muslim yang Terkejut oleh Kartun Nabi Muhammad, Macron: Tapi Saya tak Mau Terima Kekerasan
Hal itu disampaikannya dalam menanggapi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang isinya mengatur tentang penetapan UMP 2021.
Dalam SE tersebut, disebutkan gubernur diminta menyesuaikan penetapan nilai UMP 2021 sama dengan nilai UMP 2020.