Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja Pangkas Masalah Ketersediaan Lahan, Berikut 6 Fungsinya

- 14 November 2020, 09:17 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja
Ilustrasi UU Cipta Kerja /

PR DEPOK – Bidang pertanahan masih menjadi salah satu permasalahan yang dapat menghambat percepatan pembangunan, seperti keterbatasan ketersediaan lahan dan kebutuhan akan tanah yang luas.

Maka dari itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto mengatakan bank tanah diperlukan sebagaimana yang dituangkan dalam UU Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Konsep dan skema bank tanah mempunyai enam fungsi yaitu, perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian," kata Himawan seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: Terima 800 Aduan, KPAI Nilai PJJ Fase Dua Masih Beratkan Siswa

Dirinya menambahkan, dalam proses pemanfaatan tanah adalah hal penting untuk memperhatikan aspek kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.

Kementerian ATR/BPN selama ini menjadi regulator tata ruang serta administrasi pertanahan.

Untuk itu, bank tanah hadir sebagai land manager yang di mana akan nantinya dibentuk badan pengelola.

Baca Juga: Terdorong Peningkatan Produksi di Libya, Harga Minyak Dunia Kembali Melemah

"Selama ini diketahui adanya tanah negara, tetapi secara de facto pemerintah tidak dapat mengendalikan tanah tersebut. Pemerintah hanya memainkan peran sebagai land administrator sedangkan peran eksekutor masih belum ada," ujarnya.

Menurutnya, diperlukan solusi agar pemerintah memiliki fungsi tersebut menjadi eksekutor dengan membentuk Badan Pengelola Bank Tanah.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x