Menurut Ahmad Fauzi pernikahan dapat dilaksanakan di manapun dengan menggunakan surat rekomendasi dari KUA.
"Namanya menikah itu bisa di mana saja, nanti dia tinggal minta surat rekomendasi nikahnya di sini, mau akad nikahnya di mana nanti terserah dia tempatnya di mana, kalo mau di luar kita bikin surat rekomendasi akad nikahnya di tempat dia akad nikah," jelas kepala KUA.
Sementara itu, untuk surat rekomendasi pernikahan sendiri bisa diwakilkan oleh pihak calon pengantin dengan melampirkan surat kuasa.
"Kalo untuk perwakilan biasanya ada surat kuasa untuk membuktikan berkas ini, tapi nanti untuk pemeriksaan calon pengantinnya harus hadir, karena nanti ada bimbingan perkawinan untuk calon pengantin," ucap kepala KUA.
Baca Juga: Mulai 18 Mei 2021 Perjalanan ke Luar Kota Wajib Bawa Tes Antigen Hasil Negatif Covid-19
Sampai saat ini belum ada informasi yang membenarkan soal rumor pernikahan siri antara Nissa Sabyan dan Ayus.
Namun, kepala KUA menyampaikan akan menginformasikan kembali jika ada kabar terbaru mengenai Nissa.***