Pendiri YG Entertainment Yang Hyun Suk Didakwa Usai Ancam Saksi Kasus Narkoba B.I

- 7 Juni 2021, 17:39 WIB
Yang Hyun Suk, pendiri YG Entertainment didakwa karena ancam informan dalam kasus B.I.
Yang Hyun Suk, pendiri YG Entertainment didakwa karena ancam informan dalam kasus B.I. /Koreaboo.

PR DEPOK – Pendiri YG Entertainment, Yang Hyun Suk didakwa atas tuduhan telah mengancam saksi atas kasus narkoba yang melibatkan artisnya B.I.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Koreaboo, Yang Hyun Suk menerima tuntutan atas perbuatannya yang mencoba menutupi penggunaan narkoba artisnya dengan uang.

Polisi sebelumnya melakukan penyelidikan kepada Yang Hyun Suk yang sebelumnya berusaha menutupi kontroversi narkoba artisnya dengan uang.

Baca Juga: Pertanyakan Tokoh yang Kini Kendalikan Negara, Abdillah Toha: Apa Masih Jokowi Asli Atau Penguasa Lain?

Sementara itu, Yonhap News melaporkan akibat perbuatannya ini Yang Hyun Suk akan segera diadili.

Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul mengumumkan bahwa Hyun Suk telah melanggar Undang-Undang Hukuman Tambahan untuk Kejahatan Khusus karena dia mengancam akan melakukan pembalasan untuk menutupi kejahatan awal.

Menurut penyelidikan, Yang Hyun Suk berusaha mengubah pernyataan saksi ke Komisi Anti-Korupsi dan Hak Sipil. Saksi (dan pelapor) membuat pernyataan tentang pembelian narkoba yang dilakukan oleh artis perusahaannya, B.I pada tahun 2016.

Baca Juga: Curhatan Syahrini yang Kini Tampil 180 Derajat Berbeda: Aku Tak Mau Lagi Lihat ke Belakang

Kasus ini mencuat ke publik pada tahun 2019 lalu dimana pada 12 Juni 2019, Media Dispatch melaporkan bahwa B.I iKON dituduh mencoba membeli narkoba.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Koreaboo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x