Soal Penerapan PPN 12 Persen, Krisdayanti: Sebaiknya Jangan dari Sektor Pendidikan dan Kebutuhan Dasar Rakyat

- 12 Juni 2021, 19:15 WIB
Krisdayanti menyoroti soal penerapan pajak 12 persen untuk sembako dan pendidikan.
Krisdayanti menyoroti soal penerapan pajak 12 persen untuk sembako dan pendidikan. /Instagram/krisdayantilemos/

PR DEPOK - Penyanyi dan anggota DPR RI, Krisdayanti turut menanggapi adanya wacana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk sembako dan pendidikan.

Tanggapan tersebut disampaikan Krisdayanti melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @krisayantilemos pada 12 Juni 2021.

Dalam unggahan tersebut terlihat potret Krisdayanti sedang berdiri dengan tatapan yang tajam dan nuansa hitam putih.

Baca Juga: Sebut PPN Sekolah Bakal Membebani Rakyat, Hidayat Nur Wahid: Tidak Sesuai Pancasila, Sila ke 2 dan 5

Melalui keterangan unggahan foto tersebut Krisdayanti menyatakan bahwa itulah ekspresinya saat mendengar wacana pemungutan PPN sebesar 12 persen.

Dia kemudian mengkritisi terkait pemungutan PPN sebesar 12 persen yang dilakukan pada sektor pendidikan dan sembako, yang tak lain adalah sektor kebutuhan dasar rakyat.

Krisdayanti juga menyinggung rakyat Indonesia kini masih berada di masa pandemi Covid-19. 

Reaksi manakala denger wacana pungutan pajak jasa pendidikan dan sembako kena PPN 12% ditengah pandemi covid-19 yang belum juga mereda,” tulis Krisdayanti seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @krisdayantilemos pada 12 Juni 2021.

Baca Juga: Demokrat Tegas Tolak PPN Sembako-Pendidikan, Herzaky Mahendra: Rakyat Itu Manusia Perlu Makan dan Bantuan

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Instagram @krisdayantilemos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x