PR DEPOK - Erdianto Aji Prihartanto alias Anji telah secara resmi ditahan oleh Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, atas kasus penyalahgunaan narkotika pada Selasa, 15 Juni 2021.
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Siregar, penahanan tersebut dilakukan usai Anji resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan kami tahan di rutan Mapolres Jakbar," ucap Ronaldo seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 15 Juni 2021.
Terdapat beberapa alat bukti saat Anji ditetapkan sebagai tersangka, seperti ganja dan hasil tes urine yang positif mengandung THC, atau senyawa aktif yang biasanya ada pada tanaman cannabis (ganja).
Kendati demikian, Ronaldo memastikan bahwa kondisi Anji dalam keadaan sehat ketika dilakukan proses penahanan.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah memberlakukan tes usap antigen Covid-19 terhadap Anji, dan hasil tes tersebut dinyatakan negatif Covid-19.
"Antigen negatif. Hasil PCR kami masih menunggu, karena sampelnya diambil dan masih menunggu dari lab," ucapnya.
Kemudian, Ronaldo mengungkapkan bahwa telah ada beberapa orang yang menjenguk Anji, terutama sanak keluarganya.