PR DEPOK – Mantan vokalis Drive Erdian Aji Prihartanto atau yang lebih dikenal dengan nama Anji sudah menyelesaikan proses asesmen untuk menentukan keputusan mengenai rehabilitasi sehubungan dengan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengungkapkan bahwa pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta sudah menyelesaikan hasil asesmen tersebut.
Anji disebutkan sudah diberikan rekomendasi untuk melakukan rehabilitasi.
“Baru kami dapatkan, dan yang bersangkutan direkomendasi untuk proses rehabilitasi,” ungkap Ady melalui keterangan resminya,” ujar Ady dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News Rabu, 23 Juni 2021.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar menuturkan sampai saat ini Anji tengah berada dalam proses penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
“Baru kami dapatkan, dan yang bersangkutan direkomendasi untuk proses rehabilitasi,” ungkap Ady melalui keterangan resminya,” tutur Ronaldo.
Sebelumnya, Anji melakukan proses assessment di BNNP Jakarta yang letaknya ada di Cideng, Jakarta Pusat pada Kamis, 17 Juni 2021 lalu.