PR DEPOK - Penyidik dari Polda Metro Jaya menyita telepon selular (ponsel) milik musisi I Gede Aryana alias Jerinx.
Hal tersebut terjadi pada pemeriksaan atas kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni pada Jerinx.
Musisi asal Bali ini diperiksa sebagai saksi, lalu, sebagai barang bukti, penyidik menyita ponsel milik Jerinx.
"Di sana penyidik sudah memeriksa saudara J sebagai saksi sementara ini, karena dugaan Pasal 335 dan UU ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada Jumat, 30 Juli 2021.
"Untuk barang bukti yang disita, handphonenya (Jerinx)," tutur Yusri seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.
Dijelaskan oleh Yusri bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim penyidik dalam kasus pelaporan ini.
Masih menurut Yusri, tidak menutup kemungkinan ke depannya akan ada saksi-saksi lain yang dipanggil.
Hal tersebut dilakukan guna mendalami kasus yang sudah naik ke tingkat penyidikan tersebut.