Ponsel Jerinx Disita Sebagai Barang Bukti dalam Kasus Dugaan Pengancaman

- 30 Juli 2021, 16:45 WIB
Jerinx dipanggil Polda Metro Jaya.
Jerinx dipanggil Polda Metro Jaya. /humas.polri.go.id

PR DEPOK - Penyidik dari Polda Metro Jaya menyita telepon selular (ponsel) milik musisi I Gede Aryana alias Jerinx.

Hal tersebut terjadi pada pemeriksaan atas kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni pada Jerinx.

Musisi asal Bali ini diperiksa sebagai saksi, lalu, sebagai barang bukti, penyidik menyita ponsel milik Jerinx.

Baca Juga: Bandingkan Orde Baru dan Saat Ini, Ali: Dulu RI Dikagumi Dunia karena Ekonomi Maju, Kini Ditakuti karena Covid

"Di sana penyidik sudah memeriksa saudara J sebagai saksi sementara ini, karena dugaan Pasal 335 dan UU ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada Jumat, 30 Juli 2021.

"Untuk barang bukti yang disita, handphonenya (Jerinx)," tutur Yusri seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.

Dijelaskan oleh Yusri bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim penyidik dalam kasus pelaporan ini.

Masih menurut Yusri, tidak menutup kemungkinan ke depannya akan ada saksi-saksi lain yang dipanggil.

Hal tersebut dilakukan guna mendalami kasus yang sudah naik ke tingkat penyidikan tersebut.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x