Orang Tua Ayu Ting Ting Disebut Langgar Aturan PPKM, Anggota DPR: Jangan Sampai Picu Orang Lain tuk Melanggar

- 3 Agustus 2021, 09:16 WIB
Ayah Ayu Ting Ting, Abdul Rozak diduga melakukan pelanggaran saat PPKM Level 4 lantaran melakukan perjalanan ke Bojonegoro.
Ayah Ayu Ting Ting, Abdul Rozak diduga melakukan pelanggaran saat PPKM Level 4 lantaran melakukan perjalanan ke Bojonegoro. /Instagram @mom_ayting92_ @ayutingting92

PR DEPOK - Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, mengomentari kabar soal orang tua Ayu Ting Ting yang diduga melakukan pelanggaran PPKM Level 4 lantaran bepergian ke Bojonegoro.

Rahmad Handoyo menyoroti tindakan orang tua Ayu Ting Ting, yakni Abdul Rozak dan Umi Kalsum, yang menyambangi rumah haters sang anak di Bojonegoro.

Menurut Rahmad Handoyo, ia tak mempersoalkan banyaknya pemberitaan tentang orang tua Ayu Ting Ting yang diduga melanggar PPKM Level 4 yang saat ini masih berlaku.

Baca Juga: Pemkot Depok Imbau Warga Tak Gelar Perlombaan 17 Agustus, Moh Idris: Semarak Pasang Bendera RI dan Umbul-umbul

"Saya nggak mempersoalkan soal itu, tapi saya ini dampaknya ya, dampaknya ini kan PPKM skala mikro itu kan bagaimana pemerintah punya niat untuk mengendalikan Covid-19. Melalui apa? Melalui mengendalikan mobilitas warganya," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Hitz Infotainment.

Ia lantas menyinggung soal banyaknya korban jiwa yang gugur karena pandemi Covid-19, yang akhirnya membuat pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.

Tak hanya itu, Rahmad Handoyo lalu menjelaskan perihal diperbolehkan atau tidaknya bepergian ke luar kota tanpa adanya surat.

Baca Juga: Pemkot Depok Imbau Warga Tak Gelar Perlombaan 17 Agustus, Moh Idris: Semarak Pasang Bendera RI dan Umbul-umbul

"Kalau secara prosedural kan kita harus taat. Aturan ada untuk ditaati, aturan ada untuk dijalankan kepada siapapun, tidak ada pandang bulu ya. Meskipun dalam pelaksanaan dan implementasi butuh kerjasama semua pihak," katanya menjelaskan.

"Kalau ditanya memungkinkan atau tidak memungkinkan, ya kita kembalikan kepada aturan. Kalau saya tidak bisa kerangka menjawab, kita sampaikan kepada yang bersangkutan, apakah sudah punya izin. Apakah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kalau sudah sesuai ketentuan saya kira tidak ada soal," ujar Rahmad Handoyo.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Hitz Infotaiment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x