Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Kris Wu Terancam 10 Tahun Penjara

- 3 Agustus 2021, 15:00 WIB
Selebriti China, Kris Wu.
Selebriti China, Kris Wu. /Instagram @kriswu/

PR DEPOK – Baru-baru ini terjadi penangkapan eks member EXO, Kris Wu untuk keperluan penyelidikan oleh kepolisian setempat.

Sebelumnya ia dikabarkan tersandung kasus pelecehan seksual terhadap perempuan di bawah umur.

Menanggapi berita tentang penangkapan Kris Wu, sejumlah media China melaporkan informasi terkini dan prediksi mereka tentang kasus tersebut.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Jokowi Minta Beberapa Jenis Bansos Berikut Dipercepat

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Allkpop, salah satu media Pemerintah China mengisyaratkan bahwa ada kemungkinan Kris akan dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara karena tuduhan penyerangan seksual.

Pada Senin, 2 Agustus 2021, outlet media berita yang dikelola Pemerintah China yakni Global Times, melaporkan bahwa Kris Wu akan dihukum berdasarkan hukum yang berlaku di negara tersebut.

"Meskipun Kris Wu memiliki kewarganegaraan Kanada, ia dapat dihukum berdasarkan hukum Tiongkok karena ia diduga telah melakukan kejahatan di China," tulis Global Times.

Di sisi lain, terdapat laporan bahwa ada kemungkinan besar Kris Wu akan dideportasi dari China setelah menjalani hukumannya di balik jeruji besi bila terbukti bersalah atas kejahatan tersebut.

Baca Juga: Pesawat Kepresidenan Dicat Warna Merah, Andi Arief: Entah Maksudnya Apa, Bisa Bendera Bisa juga Corona

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Allkpop


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x