PR DEPOK – Baru-baru ini terjadi penangkapan eks member EXO, Kris Wu untuk keperluan penyelidikan oleh kepolisian setempat.
Sebelumnya ia dikabarkan tersandung kasus pelecehan seksual terhadap perempuan di bawah umur.
Menanggapi berita tentang penangkapan Kris Wu, sejumlah media China melaporkan informasi terkini dan prediksi mereka tentang kasus tersebut.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Allkpop, salah satu media Pemerintah China mengisyaratkan bahwa ada kemungkinan Kris akan dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara karena tuduhan penyerangan seksual.
Pada Senin, 2 Agustus 2021, outlet media berita yang dikelola Pemerintah China yakni Global Times, melaporkan bahwa Kris Wu akan dihukum berdasarkan hukum yang berlaku di negara tersebut.
"Meskipun Kris Wu memiliki kewarganegaraan Kanada, ia dapat dihukum berdasarkan hukum Tiongkok karena ia diduga telah melakukan kejahatan di China," tulis Global Times.
Di sisi lain, terdapat laporan bahwa ada kemungkinan besar Kris Wu akan dideportasi dari China setelah menjalani hukumannya di balik jeruji besi bila terbukti bersalah atas kejahatan tersebut.