PR DEPOK – Artis yang sekaligus merupakan terdakwa kasus prostitusi online, Cynthiara Alona terancam hukuman penjara selama sepuluh tahun, mengacu pada sidang dakwaan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis, 8 Juni 2021.
Tidak hanya Alona, karena dua terdakwa lainnya yang juga terseret kasus prostitusi online ini terancam hukuman di balik jeruji besi.
“Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kasi Pidana Umum Kejari, Kota Tangerang, Dapot Dariarma,” ungkap Kasi Pidana Umum Kejari, Kota Tangerang, Dapot Dariarma dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Kamis, 5 Agustus 2021.
Cynthiara Alona beserta dua terdakwa lainnnya dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dapot menambahkan, bahwa proses persidangan dilakukan secara daring sebab masih berada dalam kondisi pandemi Covid-19.
Sementara itu, terkait agenda pembacaan dakwaan dilaksanakan secara tertutup dengan pertimbangan korban masih berada di bawah umur.
Sidang lanjutan mengenai pemeriksaan saksi akan dilaksanakan pada pekan depan.