Pihak pelapor menyatakan, bahwa pihaknya sepakat untuk berdamai. Surat putusan perdamaian itu sudah disampaikan kepada SPKT, lalu kepada Direktorat Kriminal Khusus.
"Selanjutnya kami akan sampaikan juga kepada Institusi Polres Jakarta Selatan yakni Polres Jakarta Selatan dan penyidik serta Kasat Reskrim untuk menyampaikan informasi ini,” ucap perwakilan pihak pelapor saat diwawancarai bersamaan dengan Dinar Candy.
"Adapun perdamaian ini, didasarkan pada pertimbangan bahwa Dinar tidak hanya bertemu kita sekali, namun berkali-kali juga keluarga menghadap kami,” kata dia lagi.
Namun, perjanjian perdamaian ini disepakati dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi artis berprofesi DJ tersebut.
Adapun syarat yang harus dipenuhi di antaranya Dinar Candy tidak melakukan perbuatan yang sama untuk menjaga moral dan norma generasi Indonesia.
Kemudian, Dinar Candy bersedia memperbaiki dirinya, mengakui bahwa perbuatannya salah dan tidak sesuai dengan norma sosial dan budaya.
Usai gugatan terhadapnya dicabut, selebritis berusia 28 tahun ini mengucapkan terima kasih karena tanpa mengeluarkan biaya satu rupiah pun.***