Selebgram Rachel Vennya Kabur dari Karantina Usai dari Amerika, Diduga Dapat Bantuan dari Oknum TNI di Bandara

- 14 Oktober 2021, 13:08 WIB
Selebgram, Rachel Vennya.
Selebgram, Rachel Vennya. /Instagram/@rachelvennya.

Tak hanya itu, penyelidikan juga dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya. Hal ini agar didapatkan hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi.

Baca Juga: Sebut Megawati yang Ketum Parpol Jadi Ketua Pengarah BRIN 'Alat Politik', Azyumardi: Belajar dari Kasus BPIP

Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 tahun 2021, penumpang yang baru tiba dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.

Adapun berdasarkan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 No.12 tahun 2021 yakni, yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet adalah pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Selain itu, bagi pelajar dan mahasiswa Indonesia usai mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah RI yang pulang ke Indonesia, setelah perjalanan dinas dari luar negeri.

Baca Juga: Cara Ampuh Menghilangkan Sakit Leher yang Dapat Dilakukan di Rumah

"Selegram Rachel Vennya tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," ucap Herwin.***

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x