Sementara itu, pihak kepolisian hingga saat ini belum melakukan penyelidikan atas kasus ini.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, alasan pihaknya belum melakukan penyelidikan terhadap kasus selebgram Rachel Vennya karena kasus ini masih ditangani tim Satgas terkait.
"Itu masih dalam penanganan satgas. Nanti kalau sudah selesai bekerja, kalau nanti ada pelanggaran pidananya baru kami proses," kata Guruh saat dikonfirmasi, pada Kamis, 14 Oktober 14 Oktober 2021.
"Kami masih menunggu hasil penyelidikan, nanti kalau ada pelanggaran pidana polisi yang akan menangani," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Semua Pendatang Wajib Karantina 5 Hari
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito telah mengecam warga negara Indonesia (WNI) yang tidak melakukan karantina sebagaimana telah diatur oleh pemerintah.
Hal tersebut menyusul ramainya dugaan melanggar aturan karantina yang dilakukan selebgram Rachel Vennya.
Sebelumnya, selebgram Rachel Vennya dikabarkan telah kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan pasca berlibur dari Amerika Serikat.***