KPI Sentil Hotman Paris Setelah Tertangkap Kamera Pegang Pinggang Seorang Wanita

- 17 Februari 2020, 10:40 WIB
TAYANGAN Hotman Paris Show ditegur KPI.*
TAYANGAN Hotman Paris Show ditegur KPI.* / Youtube Hotman Paris Show/

PIKIRAN RAKYAT - Program siaran yang dipandu oleh pengacara kondang Hotman Paris, yakni "Hotman Paris Show" mendapatkan sanksi administratif pertama bagi tayangannya berupa teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Sanksi diberikan terhadap tayangan yang disiarkan pada 15 Januari 2020, di waktu 21.02 WIB hingga 21.06 WIB. Dengan klasifikasi R-BO, tayangan dinilai telah mengabaikan dan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

KPI menjatuhkan sanksi pada Hotman Paris, selaku pembawa acara, yang memegang dan merangkul pinggang seorang wanita dalam siaran. Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Adegan seperti itu dinilai tidak pantas dilakukan karena akan menimbulkan persepsi negatif.

Baca Juga: BTS Gaet SIA dan Troye Sivan dalam Album Map Of The Soul: 7 

Surat teguran tertulis pun dilayangkan ke INews TV tertanggal 12 Februari 2020 dengan Nomor. 80/K/KPI/31.2/02/2020.

Sebagai tayangan yang masuk pada klasifikasi R-BO, pihak KPI menilai bahwa perilaku memegang dan merangkul pinggang seorang wanita merupakan perilaku yang dianggap melanggar norma kesopanan dan kesusilaan.

“Apa yang dilakukan pembawa acara tidak sesuai dengan nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

"Ada hal-hal yang membatasi ketika seseorang berkomunikasi dalam ruang publik apalagi acara tersebut diklasifikasikan R-BO yang tentunya ditonton oleh remaja bahkan anak-anak," kata Mulyo Hadi Purnomo seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari situs KPI.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x