KPI Sentil Hotman Paris Setelah Tertangkap Kamera Pegang Pinggang Seorang Wanita

- 17 Februari 2020, 10:40 WIB
TAYANGAN Hotman Paris Show ditegur KPI.*
TAYANGAN Hotman Paris Show ditegur KPI.* / Youtube Hotman Paris Show/

Baca Juga: Taiwan Laporkan Kasus Kematian Pertama Akibat Virus Corona Setelah Prancis 

Bukan hanya itu, KPI juga mempertimbangkan berbagai aduan yang datang dari masyarakat atas tayangan tersebut.

"Aduan masyarakat juga banyak dikirimkan ke kontak aduan KPI terkait sikap host terhadap beberapa tamu narasumber yang dianggap oleh masyarakat kurang patut. Perlu diingat ada kewajiban lembaga penyiaran untuk memperhatikan dan melindungi mereka, anak dan remaja tersebut,” tutur dia.

Dalam surat teguran yang diturunkan, KPI juga membeberkan bahwa perilaku yang dianggap melanggar norma kesopanan dan kesusilaan itu tidak hanya terjadi satu dua kali.

Menurut pemantauan tim KPI Pusat, ada lagi adegan dari Hotman Paris merangkul pinggang dan pundak, mengelus pipi, serta memeluk tubuh seorang wanita pada 16 Januari 2020 di pukul 21.27 hingga 22.00 WIB.

Baca Juga: CUACA DEPOK HARI INI: Senin 17 Februari 2020, Waspadai Kembali Hujan Lokal yang Kembali Sebabkan Banjir 

Mulyo menegaskan bahwa adegan tersebut telah mengabaikan dan melanggar sejumlah pasal dalam P3SPS. Ada 6 pasal yang terkena yakni Pasal 9 P3, Pasal 14 P3, Pasal 21 ayat (1) P3, Pasal 9 ayat (1) SPS, Pasal 15 ayat (1) SPS dan Pasal 37 ayat (4).

Pasal-pasal tersebut menjelaskan tentang kewajiban memperhatikan dan menghormati norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak, kepentingan anak dan remaja dalam siaran.

KPI juga menekankan dampak yang mungkin terjadi pada perilaku para penonton dalam kehidupan sehari-hari setelah melihat tayangan tersebut.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Depok Hari ini Senin, 17 Februari 2020 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x