Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Depok Hari ini Selasa, 18 Februari 2020
Pelanggaran yang ditemukan berupa tayangan narasumber acara atas nama Lucinta Luna yang membahas konfliknya dengan Keanu, Dara Arafah, dan The Connell Twins.
Tayangan itu dinilai sebagai pelanggaran sebab dianggap telah mengabaikan dan melanggar aturan tentang hak privasi dalam penyiaran.
Hak ini termasuk soal masalah pribadi yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi.
“Kami juga menilai pembahasan soal pribadi seseorang dinilai tidak pantas dan tak elok disiarkan dalam ruang publik. Jika dilihat dari manfaatnya tidak ada kaitannya dengan kepentingan publik,” kata Mulyo Hadi Purnomo.
Baca Juga: 152 Kepala Keluarga Belum Dapat Ganti Rugi Tol Depok-Antasari, Warga Berunjuk Rasa di Pengadilan
Mulyo juga menekankan pentingnya program siaran untuk memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan remaja.
“Terlebih lagi program siaran ini diklasifikasikan R (Remaja, Red.). Berdasarkan aturan, program dengan klasifikasi demikian dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut seperti merendahkan orang lain dan mengumbar privasi orang, sebagai perilaku yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” pungkas Hadi.***