PIKIRAN RAKYAT - Artis terkenal Indonesia, Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2020 dini hari.
Nikita Mirzani menjadi tersangka seusai diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya.
Nikita disebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian berkait statusnya sebagai tersangka.
Baca Juga: Antonio Rudiger, Rasisme Akan Terus Menang Bila Tak Ada Hukuman
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.
Tepat hari ini Senin, 24 Februari 2020 Nikita Mirzani dijadwalkan akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang dengan nomor perkara 181/Pid.B/2020/PN JKT.SEL itu diagendakan berlangsung pukul 14.00 WIB. Dakwaan akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, kuasa hukum Nikita Mirzani Fachmi Bachmid mengatakan kliennya sudah sangat siap untuk menjalani sidang perdananya.
Menurut dia, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan kliennya menghadapi sidang dakwaan hari ini.