Setelah pihak kepolisian menangkap FF atau Fico Fachriza, lalu dilakukan tes urin dan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis tembakau sintetis.
Berdasarkan hal tersebut, pihak kepolisian memberikan status tersangka untuk FF atau Fico Fachriza.
Perihal ancaman pasalnya, Fico Fachriza atau FF dikenakan Pasal UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tak hanya itu, FF atau Fico Fachriza juga akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun," sebut Zulpan.
Baca Juga: Studi Baru: Covid-19 Kehilangan Kemampuan Penularan setelah 20 Menit di Udara
Sebagaimana diketahui bahwa nama Fico Fachriza atau FF mulai melejit pada saat dirinya mengikuti kontes ajang stand up comedy 3.***