PR DEPOK - Fico Fachriza resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat, 14 Januari 2022.
Fico Fachriza ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memiliki 1,45 gram narkoba jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Fico Fachriza diamankan bersama barang bukti di rumahnya di kawasan Depok.
Baca Juga: Erick Tohir Rasakan Guncangan Gempa Banten di Lantai 19 hingga Keluar Gedung Bersama Karyawan
Fico juga mengakui kepada pihak kepolisian bahwa dirinya sudah memakai narkoba jenis tembakau gorila sejak tahun 2016
Pihak Direktorat Reserse Narkoba yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti dan langsung mengamankan tersangka beserta barang buktinya.
Diketahui arang bukti yang diamankan adalah satu batang rokok yang berisi 1,45 gram tembakau gorila.
"Kemudian dialami dan dilakukan penggeledahan, lalu ditemukan satu bungkus rokok yang didalamnya ditemukan tembakau sintetis seberat 1,45 gram. Keterangannya dia memakai narkoba ini sejak tahun 2016," kata Zulpan