PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jakarta Barat memberikan izin pulang aktris Ririn Ekawati setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus kepemilikan narkoba asistennya.
pPada Senin 9 Maret 2020, aktris berusia 37 tahun itu telah melakukan pemeriksaan darah dan rambutnya di Balai Besar Badan Narkotika Nasional Lido, Jawa Barat.
Pemeriksaan darah dan rambut Ririn Ekawati dilakukan karena sebelumnya, dari hasil tes urine, didapati bahwa Ririn Ekawati negatif mengonsumsi narkoba. Sementara ITY, asisten Ririn Ekawati, dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Baca Juga: Kasus Positif Virus Corona di Indonesia Berkurang Dua, Pemerintah Sampaikan Keterangan
Baca Juga: Menlu Retno Marsudi Gelar Pertemuan dengan Menlu Belanda Bahas Investasi di Indonesia
Dalam berita acara perkara, ITY mengaku memberikan narkoba jenis happy five kepada mitra kerjanya. Namun, dengan tegas Ririn Ekawati menyangkalnya.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Kanit 1 Satrenarkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Arif Purnama Oktora mengatakan, kepolisian sedang menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah dan rambut Ririn Ekawati.
“Kemarin sudah dilakukan pengecekan rambut dan darah, kemudian ada tambahan keterangan (konfrontir dengan ITY) dan dibolehkan untuk pulang pada pukul 21.00,” katanya.
Baca Juga: Bakar Sampah Akibatkan Kebakaran di Pancoran Mas Depok