Gaga Muhammad Dihukum 4,5 Tahun Penjara, Jenny Jusuf: yang Jahatin Kamu Sudah Dihukum Lau, Tenang Disana ya

- 19 Januari 2022, 14:50 WIB
Influencer, Jenny Jusuf.
Influencer, Jenny Jusuf. /Instagram @jennyjusuf

PR DEPOK - Mantan pacar mendiang Laura Anna, Gaga Muhammad yang juga menjadi terdakwa atas kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Rabu, 19 Januari 2022.

Hasil putusan sidang di PN Jakarta Timur menyatakan bahwa terdakwa Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun.

Adapun Majelis Hakim menilai Gaga Muhammad telah terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Soal IKN Baru, Farid Gaban Ingatkan Soal Perpindahan IKN di Myanmar: Ibu Kota Hantu, Sedikit yang Mau Pindah

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Rabu, 19 Januari 2022.

Vonis hukuman terhadap Gaga Muhammad, membuat influencer sekaligus penulis skenario, Jenny Jusuf turut menanggapinya.

Jenny tampak memberikan dukungan terhadap mendiang Laura Anna, dengan mengatakan bahwa orang yang telah menjahati Laura Anna kini akan benar-benar dihukum.

Baca Juga: Sebut IKN Sebaiknya Tak Dipindahkan ke Luar Jawa, Ainun Najib: Saya Bertaruh Bakalan Gagal atau Mangkrak

Lebih lanjut, Jenny Jusuf berharap semoga mendiang Laura Anna bisa tenang di alam kuburnya.

"Gaga Muhammad dihukum penjara 4 tahun 6 bulan. Lau, orang yang jahatin kamu sudah dihukum, Lau. Tenang di sana ya, Cantik," kata Jenny Jusuf, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @JennyJusuf.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @JennyJusuf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x