PR DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan kekasih mendiang Laura Anna, Gaga Muhammad.
Gaga Muhammad juga diganjar untuk membayar denda Rp10 juta subsidair dua bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan menyatakan Gaga Muhammad terbukti secara sah lalai dalam berkendara hingga menyebabkan kecelakaan.
Baca Juga: Kampus di India Ini Melarang Mahasiswa Muslim untuk Masuk Kelas karena Memakai Hijab
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," ujar Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan, pada Rabu 19 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Majelis Hakim juga menegaskan Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Selain itu, Hakim juga menegaskan kecelakaan lalu lintas yang dialami Gaga Muhammad disebabkan oleh pengaruh alkohol sehingga menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman terdakwa.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Ketua Satgas Kunjungi Israel untuk Bahas Penanganan Covid-19, Simak Faktanya
Sebelumnya, Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 4 Januari 2022.