Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding

- 25 Januari 2022, 14:32 WIB
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara.
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara. /Antara

PR DEPOK - Tak terima dengan hukuman yang dijatuhi hakim, mantan kekasih mendiang Laura Anna, Gaga Muhammad resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara lalai berkendara.

Pengajuan banding pihak Gaga Muhammad itu diungkapkan Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal di Jakarta, pada Senin 24 Januari 2022.

"Banding. Terdakwa melalui PH (penasihat hukum)-nya sudah menyatakan banding per hari ini," kata Alex Adam Faisal seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Ridwan Kamil Berbagi Tips Penanganan Covid-19 kepada Gubernur Gorontalo: Ini 5 Hal Prinsipnya

Alex mengungkapkan keputusan pengajuan banding tersebut dikarenakan pihak Gaga tidak menerima vonis yang dijatuhi hakim.

"Mereka (Gaga dan penasihat hukum) mengajukan memori banding yang pada pokoknya tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Alex.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan kekasih mendiang Laura Anna, Gaga Muhammad.

Baca Juga: Pemilu Digelar 2024, Fahri Hamzah Sentil Pendukung Presiden Tiga Periode: Tak Lagi Punya Momentum

Gaga Muhammad juga diganjar untuk membayar denda Rp10 juta subsidair dua bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x