Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding: Menyebabkan Kelumpuhan Belum Bisa Terbukti, Kecelakaan Itu Musibah

- 8 Februari 2022, 18:58 WIB
Gaga Muhammad ajukan banding, kuasa hukum sebut menyebabkan kelumpuhan belum bisa terbukti hingga kecelakaan adalah musibah.
Gaga Muhammad ajukan banding, kuasa hukum sebut menyebabkan kelumpuhan belum bisa terbukti hingga kecelakaan adalah musibah. /YouTube/Intens Investigasi.

PR DEPOK – Pihak kuasa hukum Gaga Muhammad secara resmi mengajukan banding terhadap kasus kecelakaan bersama mendiang Laura Anna.

“Hari ini saya sudah menyerahkan memori banding ya, jadi memori banding sudah saya serahkan dan ini tanda terimanya,” ujar kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Intens Investigasi pada 8 Februari 2022.

Kuasa hukum Gaga Muhammad menjelaskan bahwa terdapat delapan intisari dalam mengajukan banding kasus ini.

Baca Juga: Tanda-tanda yang Mengindikasikan WhatsApp Disadap dan Cara Mengatasinya

Dalam persidangan ini, kuasa hukum Gaga Muhammad merasa terdapat kekeliruan.

“Yang pertama itu ada kekeliruan dalam menyimpulkan korban (mendiang) Laura Anna mengalami lumpuh pada tanggal 8 Desember 2019,” ujar kuasa hukum Gaga Muhammad.

Selanjutnya menurut kuasa hukum Gaga Muhammad, kliennya belum bisa terbukti dalam menyebabkan kelumpuhan mendiang Laura Anna.

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Indonesia, 9 Februari 2022: Sebagian Jawa Barat Berpotensi Hujan Sedang hingga Lebat

“Yang kedua, terjadi kekeliruan dalam melihat kelumpuhan sebagai akibat dari perbuatan Gaga Muhammad, jadi Gaga Muhammad lalai, iya, menyebabkan kecelakaan, iya, tapi menyebabkan kelumpuhan (mendiang Laura Anna) belum bisa terbukti di persidangan ini,” ujar kuasa hukum Gaga Muhammad.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: YouTube Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x