Denny Sumargo Digugat Mantan Manajernya, PN Jakbar: Diduga Wanprestasi, Perjanjian Secara Lisan Tidak Ditepati

- 8 Februari 2022, 20:08 WIB
Denny Sumargo digugat oleh mantan manajernya diduga terkait masalah wanprestasi, begini penjelasan humas PN Jakbar.
Denny Sumargo digugat oleh mantan manajernya diduga terkait masalah wanprestasi, begini penjelasan humas PN Jakbar. /Instagram/@sumargodenny.

PR DEPOK – Baru-baru ini, artis Denny Sumargo yang juga YouTuber mendapat gugatan dari mantan manajernya.

Kabar gugatan untuk Denny Sumargo oleh mantan manajernya dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakbar, Eko Ariyanto.

“Benar bahwa Denny Sumargo diajukan sebagai terduga dalam perkara gugatan No 63/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. oleh penggugat Ditya Andrista,” ujar Humas PN Jakbar sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube HITZ INFOTAINMENT pada 8 Februari 2022.

Baca Juga: Cara Simpan Permanen Akun LTMPT 2022 Siswa dengan Login Link portal.ltmpt.ac.id

Adapun permasalahannya, diduga Denny Sumargo melakukan wanprestasi terhadap mantan manajernya.

“Masalah mengenai wanprestasi yang diduga dilakukan oleh tergugat Denny Sumargo,” ujar Eko.

Perihal besaran kerugiannya, mantan manajer Denny Sumargo mengaku alami kerugian sebesar Rp880 juta.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 8 Februari 2022: Kasus Corona Baru Hari Ini Kembali Naik Capai 37.492

“Jadi intinya ya mengenai adanya perjanjian secara lisan antara Ditya (mantan manajer) dengan Denny Sumargo, yang menurut Ditya, perjanjian secara lisan tersebut tidak ditepati sehingga Ditya mengalami kerugian sekitar Rp880 juta,” ujar Eko.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: YouTube Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x