PR DEPOK – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebut bahwa mereka belum menyita uang bayaran manggung yang yang didapatkan penyanyi Rossa dari DNA Pro.
Informasi ini disampaikan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan pada Selasa, 26 April 2022.
“Hingga saat ini belum melakukan penyitaan terhadap uang pembayaran DNA Pro atas honor manggung Rossa,” ujar Whisnu dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.
Untuk diketahui, Rossa belum lama ini telah diperiksa oleh penyidik Polri sebagai saksi dalam kasus robot trading DNA Pro.
Rossa mengatakan kepada penyidik bahwa ia menerima bayaran Rp172 juta saat mengisi acara dari DNA Pro.
Lebih lanjut, Rossa kemudian siap memberikan kembali uang bayarannya sebagai barang bukti.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Temukan Karakter Anda dari Salah Satu Gambar yang Ingin Dikunjungi
“Insya Allah bukan dikembalikan, melainkan disita sementara sebagai barang bukti. Intinya jika ada yang harus dikembalikan akan saya kembalikan sesuai jumlahnya,” tutur Rossa pada Kamis, 21 April 2022 lalu.