Proses hukum masih akan terus berlanjut karena acara tersebut mengundang kerumunan di tengah pandemi virus corona.
Baca Juga: Bencana Hidrometeorologi Diprediksi Masih Terjadi, BNPB Beri Peringatan
"Kita (kami) lihat melalui hasil pemeriksaan. Kita (kami) belum bisa beri kesimpulan dulu,” katanya.
Kepolisian kecewa dengan pihak penyelenggara an Rhoma Irama yang tetap hadir dalam pesta tersebut.
Sebelumnya polisi bersama Pemkab Bogor sudah melayangkan surat untuk menunda acara itu sampai situasi benar-benar kondusif.
Roland menegaskan, terkait adanya Maklumat Kapolri yang mencabut larangan kerumunan, bukan serta merta masyarakat bisa menggelar acara yang mengundang kerumunan massa.
"Karena ada perintah lanjutan dari Kapolri protokol kesehatan itu wajib dijalankan terutama bagi daerah yang memang penyebaran Covid-19 masih tinggi terutama zona merah kuning,” ujar Roland.
Baca Juga: Ridho Ilahi Ditangkap Bersama Sopirnya, Diduga Gunakan Sabu
Sebelumnya, Panglima Kodam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi juga menanggapi acara tersebut.
Mereka mendatangi Kantor Bupati Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, untuk membahas konser Rhoma Irama.