Menurut Nugroho, Rhoma Irama dan warga Bogor yang mengundangnya akan diproses hukum karena sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2020.
Sementara itu, Gugus Tugas Kabupaten Bogor akan menggelar tes cepat atau rapid test secara massal di Desa Cibunian usai konser Rhoma Irama.***