PR DEPOK - Buntut dari kasus dugaan pencemaraan nama baik yang dilaporkan oleh mantan istrinya yakni Angel Lelga, presenter yang juga komedian di Tanah Air, Vicky Prasetyo secara resmi dijebloskan ke jeruji besi.
Penahanan artis kontroversi tersebut telah membuat geger sejumlah masyarakat. Vicky Prasetyo dilaporkan akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Selatan.
Saat proses penahanan dan hendak dibawa ke mobil tahanan Kejari Jakarta, Vicky Prasetyo ditemani pengacaranya yaitu Ramdan Alamsyah dan adik kandungnya.
Baca Juga: 5 Langkah Sederhana Dapatkan Kulit Berkilau dalam 14 Hari
Atas perbuatannya tersebut, dilaporkan bahwa Vicky Prasetyo dijerat pasal 335, 310, dan 27 tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Hal ini sesuai dengan pernyataan dari perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta, Andi Ardani pada Selasa, 7 Juli 2020.
Setelah mendengar kabar bahwa Vicky Prasetyo secara resmi menjadi tahanan kejaksaan, Angel Lelga memberikan pesan menohok pada sang mantan suami melalui unggahannya di Instagram.
"Cukup sudah Anda menari di gendang, banyak korban berteriak tapi Anda memainkan dengan cerdik seolah-olah dunia ini panggung Anda (sementara waktu Anda memang berhasil)," kata Angel Lelga dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.
Baca Juga: Jarang Terlihat, Wapres Ma'ruf Amin Akhirnya Jalani Kunjungan Perdana di Sukabumi