Jadi Tersangka Tindak Kekerasan, Anak Pejabat Pajak di 'DO' Universitas

- 24 Februari 2023, 16:45 WIB
Mario Dandy Satriyo (baju oranye) telah dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya buntut aksi kekerasan yang dilakukannya.
Mario Dandy Satriyo (baju oranye) telah dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya buntut aksi kekerasan yang dilakukannya. //PMJ News

PR DEPOK - Tersangka tindak kekerasan anak pejabat pajak Mario, di DO (dikeluarkan) dari Universitas Prasetiya Mulia tempatnya belajar.

Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan MDS (20) yang merupakan anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang menjadi tersangka kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Rektor Universitas Prasetya Mulya Djisman Simandjuntak mengatakan pihaknya mengeluarkan tersangka Mario sejak 23 Februari 2023, kemarin.

Baca Juga: Jelang Bulan Syaban: Simak Doa, Amalan, dan Dzikir yang Bisa Dikerjakan

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," tutur Rektor Universitas Prasetya Mulya Djisman dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Jumat.

Djisman mengungkapkan pihaknya telah memantau informasi tentang tindak kekerasan, yang dilakukan oleh tersangka kepada korban D.

Menurutnya, tindak kekerasan itu telah bertentangan dengan kemanusiaan, dan juga telah melanggar Kode Etik serta Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Prasetiya Mulya.

Baca Juga: KUR Mandiri 2023 Rp500 Juta Cair Jika Penuhi Syarat Ini, Bawa Dokumen Berikut tuk Ajukan Pinjaman

Lebih lanjut, ia menyampaikan keprihatinan yang mendalam, atas kondisi yang diderita korban yang mengalami luka berat.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x