PR DEPOK – Rafael Alun telah mengumumkan bahwa ia akan mundur dari jabatan PNS yang telah ia pegang selama bertahun-tahun.
Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah ASN (Aparatur Sipil Negara) juga boleh mundur dari jabatannya.
Walaupun hal ini tidak dilarang secara hukum, ada beberapa peraturan yang harus dipenuhi agar mundur secara sah. Ikuti penjelasannya di artikel ini.
Nama Rafael Alun Trisambodo diusut terkait kasus penganiayaan anaknya Mario Dandy Satrio (MDS) seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 49 Dibuka? Berikut Estimasi Jadwalnya
Kasus tersebut juga memuncak dengan penyorotan aset-aset yang dimiliki Rafael, terutama posisinya sebagai pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan.
Menyusul pencopotan yang dilakukan Menkeu, Rafael dilaporkan telah mengundurkan diri dari status ASN-nya.