Komentari Viralnya Kasus Fetish Kain Jarik, Ernest Prakasa Singgung Perlunya Pengesahan RUU PKS

- 31 Juli 2020, 20:35 WIB
Komika Ernest Prakasa.
Komika Ernest Prakasa. /Instagram.com/@ernestprakasa

(2) Pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a adalah delik aduan, kecuali jika dilakukan terhadap anak, penyandang disabilitas, dan anak dengan disabilitas.

"Artinya apa? Artinya sebenarnya korban dari Gilang ini bisa mengadu ke polisi seandainya RUU PKS ini adalah Undang-undang," ucapnya.

Ernest juga mengatakan bahwa kekerasan seksual juga mampu menimpa laki-laki, bukan hanya perempuan. Kemudian, ia berharap ada hikmah dari kasus "Fetish Kain Jarik".

Baca Juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Wakil Ketua MPR: Bisa Jadi Warisan Baik Sebelum Idham Azis Selesai 

"Betapa kekerasan seksual tidak sesederhana pemerkosaan, kekerasan seksual tidak selalu berkaitan dengan ancaman. Seringkali dalam banyak kasus tidak ada penetrasi seksual, tidak ada ancaman penghilangan nyawa, tapi itu semua bisa dalam bentuk intimidasi, psikis, yang mengakibatkan sebenarnya sudah dilindungi oleh UU tadi adalah mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan atau dipermalukan," ujarnya.

"Gue cuma berharap setelah kejadian ini kalau ke depannya teman-teman melihat ada perjuangan soal RUU PKS, now you know why is it important and why we all need to support it," katanya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x