Bila nengacu pada aturan ini, gaji pokok dari seorang AKP (pangkat dari Agnis Juwita Manurung) adalah sebesar Rp2.909.100-Rp4.780.600.
Bila merujuk pada aturan tersebut, AKP Agnis Juwita Manurung pun bakal mendapat berbagai jenis tunjangan. Besaran tunjangan ini menyesuaikan dengan pangkat dan jabatan.
Baca Juga: Bantuan Dana PKH Tahap 2 Kapan Cair? Simak Syaratnya dan Hanya untuk Nama Ini
Dari sekian jenis tunjangan itu, tunjangan paling besar yang bakal diterima oleh seorang polisi adalah tunjangan kinerja. Kebijakan mengenai tunjangan kinerja seorang polisi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.
Polisi dengan pangkat AKP, bila mengacu pada kebijakan tersebut, berada di kelas jabatan 9. Dengan demikian dasumsikan jika besaran tunjangan kinerja yang diterima adalah Rp3.781.000.
Jika mengacu pada dua peraturan tersebut, penghasilan AKP Agnis Juwita Manurung paling besar dalam satu bulan (di kuar tunjangan lainnya) dapat diasumsikan sebesar Rp8.561.600. ***