PR DEPOK - Selebriti yang memiliki penglihatan terhadap hal-hal yang gaib, Roy Kiyoshi telah menerima putusan atas perbuatan yang dilakukannya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Roy Kiyoshi dengan pidana lima bulan dan wajib mengikuti rehabilitasi.
Pembawa acara mistis di salah satu stasiun TV swasta tersebut didakwa terkait kasus penyalahgunaan psikotropika.
Baca Juga: Diberondong Empat Tembakan, Bos Pemilik Kapal Tewas Tergeletak di Ruko Kelapa Gading
Putusan Majelis hakim ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Mery Taat dalam sidang yang berlangsung secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Agustus 2020.
“Mengadili terdakwa Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak telah menyimpan narkotika golongan empat, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” ungkap Mery Taat yang dikutip dari PMJ News oleh Pikiranrakyat-depok.com.
“Memerintahkan agar terdakwa menjalankan sisa pidana dengan rehabilitasi sosial di Balai Rehabilitasi Khusus Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur,” sambungnya.
Baca Juga: Kabar Baik, Guru Honorer Juga Dapat Bantuan Rp600 per Bulan dari Pemerintah
Usai membacakan putusan, majelis hakim menanyakan tanggapan Roy Kiyoshi beserta kuasa hukumnya dan jaksa penuntut umum (JPU). Roy Kiyoshi menyatakan menerima putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU.