Kliennya Dituntut 3 Tahun Penjara, Pengacara Lucinta Luna Akan Ajukan Pembelaan pada Sidang Pledoi

- 3 September 2020, 17:44 WIB
Lucinta Luna
Lucinta Luna /dok

PR DEPOK - Artis sekaligus selegram Lucinta Luna yang kerap mengundang beragam pemberitaan kontroversial kini kembali menjadi bahan hangat perbincangan di masyarakat terlebih bagi para pengguna media sosial.

Dalam kasus yang menimpanya beberapa waktu lalu terkait penyalahgunaan narkoba, Lucinta Luna dituntut tiga tahun penjara. Sidang tuntutan yang diagendakan bagi Lucinta Luna ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barta pada Rabu 2 September 2020.

Pengacara Lucinta Luna yakni Irma Anggesti serta sang kekasih Abash turut menaggapi keputusan yang dinilai berat tersebut.

“Tiga tahun bukan waktu yang bentar, tapi kan ini baru tuntutan bukan putusan,” tutur Abash saat persidangan berlangsung pada 2 September 2020.

Begitu juga dengan Irma yang bingung usai dibuat heran dengan tuntutan tiga tahun penjara yang dilayangkan terhadap kliennya. Irma menyebut hingga kini belum ada bukti kuat yang bisa menyatakan Lucinta Luna benar-benar mengonsumsi barang haram tersebut.

Baca Juga: Masih Beradaptasi dengan Cuaca di Hari ke-4 Pemusatan Latihan, Timnas U-19 Makin Siap Jelang Tanding

“Berdasarkan pada proses fakta sidang, narkotika tidak terbukti,” tutur Irma.

Irma berupaya menjelaskan, bahwa Lucinta Luna berkali-kali mencoba meyakinkan bahwa ekstasi yang ditemukan di lokasi penangkapan bukan barang haram miliknya.

“Terdakwa dalam proses pemeriksaannya tidak memnagkui ekstasi tersebut adalah miliknya,” tutur Irma.

Tuntutan tiga tahun penjara itu dibacakan oleh Jkasa Penuntu Umum (JPU), Asep Hasan. Asep menyatakan Lucinta Luna terbukti bersalah usai melanggar pasal terkait penyalahgunaan narkoba.

Lucinta Luna dijerat dengan Pasal 127 dan Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 97 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan atas kepemilikan pil riklona dan ekstasi.

Selain dihadapkan dengan masa tahanan selama tiga tahun ke depan, Lucinta Luna juga wajib membayar denda sebesar Rp 25 juta sebagai sanksi atas perbuatannya.

Usai mendengar tuntutan tersebut Lucinta Luna nampak terkejut. Mimik wajah yang semula terlihat tenang selama mengikuti proses persidangan, mendadak muram saat nota laporan tersebut dilantangkan jaksa.

Baca Juga: Pangeran Harry dan Meghan Markle Bekerja Sama dengan Netflix, Terlibat Berbagai Proyek Film Terbaru

Rencananya pengacara Lucinta Luna akan menyampaikan pembelaan dalam sidang pledoi yang akan digelar pada Rabu 9 September 2020 mendatang.

Pada pemberitaan sebelumnya, Lucinta Luna diketahui terjaring kasus penyalahgunaan narkoba usai tertangkap basah di sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang pada Februari 2020 lalu.

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa zat psikotropika jenis riklona dan tramadol.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x