Babak Baru Kasus Jerinx SID, Majelis Hakim Penuhi Keinginan Kuasa Hukum

- 22 September 2020, 18:31 WIB
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (kanan) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang secara daring di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa, 22 September 2020.
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (kanan) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang secara daring di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa, 22 September 2020. /ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF/

PR DEPOK - Babak baru kasus I Gede Ary Astina atau biasa disapa Jerinx salah satu anggota band Superman Is Dead (SID) kembali mencuat.

Pria yang dinyatakan sebagai terdakwa dengan dakwaan menyebarkan informasi berupa unggahan pada akun instagram @jrxsid miliknya dinilai bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Diketahui, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi memberikan tengat waktu selama satu pekan kepada pihak Jerinx guna menyusun eksepsi atau pembelaan untuk menolak perkara yang akan disampaikan pada sidang mendatang.

Baca Juga: Orang Tak Keluar Rumah Bisa Tertular Covid-19, Doni Monardo: Bisa Saja Tanpa Gejala

Hal tersebut disampaikan olehnya dalam sidang virtual Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa, 22 September 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

"Kita kasih kesempatan menanggapi dakwaan dari JPU (jaksa penuntut umum, red) dan kita kasih waktu satu minggu," kata Ida Ayu Adnya Dewi.

Hal tersebut merupakan tanggapan atas kuasa hukum Jerinx yang mengajukan eksepsi pada agenda sidang virtual mendatang.

Baca Juga: Penasaran dengan Jenis Kelamin Anaknya, Pria di India Tega Menyayat Perut Istrinya dengan Sabit

Diketahui kuasa hukum Jerinx diantaranya I Wayan Suardana, Sugeng Teguh Santoso bersama 10 pengacara lainnya.

Lebih lanjut, Majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan bahwa permintaan pihak terdakwa telah dimusyawarahkan dengan majelis hakim berdasarkan kop kalender persidangan yang telah disepakati.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x