PR DEPOK – Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (Jrx) kembali digelar pada Kamis, 22 Oktober 2020 lalu.
Pada sidang tersebut ahli bahasa Made Jiwa Atmaja dihadirkan dari pihak Jrx di persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam kesaksiannya, Made Jiwa Atmaja menjelaskan bahwa unggahan Jrx di akun media sosial merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.
Baca Juga: Jelang Big Match Manchester United vs Chelsea, Juan Mata: Siap Jaga Momentum Kebangkitan Setan Merah
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA menurut Made Jiwa Atmaja, selama seseorang tidak menyebut subjek orang yang dihina, maka tidak dapat dipersoalkan.
"Itu kebebasan orang berbahasa dan berekspresi. Sepanjang dia tidak menyebut subjek orang yang dihina, maka tidak jadi persoalan. Iya, subjek yang dituju," kata Made Jiwa Atmaja.
Menurutnya, perkara bahasa tidak dapat dikaji dari segi bentuk leksikal saja.
Baca Juga: Diduga Suap Dana Alokasi Khusus, KPK Resmi Tahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman
Menurutnya hal ini lantaran bahasa itu terdiri dari dua bentuk yaitu komponen dan pemberian mental.
Terkait unggahan Jrx pada Sabtu, 13 Juni 2020 lalu Atmaja mengatakan harus melihat posisi Jrx sebagai penyair yang memiliki diksi berbeda.