Kelanjutan Kasus Tudingan ‘IDI Kacung WHO’, Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Pembelaan Jerinx SID

- 12 November 2020, 18:54 WIB
Jerinx SID bersama dengan sang istri Norah.
Jerinx SID bersama dengan sang istri Norah. /Instagram/@jrxsid./

PR DEPOK – Kasus tudingan "IDI Kacung WHO" dengan terdakwa Jerinx SID (Superman Is Dead) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Jerinx sendiri menilai, jawaban jaksa penuntut umum (JPU) dari pembelaan kuasa hukumnya tidak ada substansinya.

“Terima kasih kawan-kawan semua, tadi saya setelah mendengar tanggapan dari jaksa yang tidak ada substansinya asal jawab saja,” kata Jerinx di PN Denpasar pada Kamis, 12 November 2020.

Baca Juga: Smartcard-Pindai Wajah Akan Diterapkan di DPR, Formappi: Kerja Kedodoran, Malah Urus Hal Gak Penting

Lebih lanjut, ia mengatakan nanti hal tersebut akan dibahas oleh tim pengacara hukumnya.

Dalam sidang tersebut, jaksa meminta majelis hakim agar mengabulkan tuntutan dari JPU. Bahkan, secara tegas jaksa meminta pleidoi dari penasihat hukum Jerinx SID agar ditolak.

“Selanjutnya, kami penuntut umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa memutus perkara ini menyatakan, satu menerima secara keseluruhan jawaban penuntut umum tersebut atas nota atau pledoi tim penasihat hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx,” ujar JPU, Otong Hendra Rahayu, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Oknum TNI Simpatisan Habib Rizieq Ditahan, DPR: Terlalu Berlebihan, Panglima Harus Lebih Bijak

Lebih lanjut, Otong meminta majelis hakim untuk menolak seluruh pembelaan penasihat hukum Jerinx.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x