Bagaimana Hukum Berpuasa Bagi ODP dan PDP? Simak Penjelasannya

- 24 April 2020, 21:00 WIB
Ilustrasi orang sakit.
Ilustrasi orang sakit. /PIXABAY/PORTAL JEMBER

PIKIRAN RAKYAT - Bulan suci Ramadhan telah memasuki hari pertama meskipun dengan kondisi yang berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Saat ini pandemi virus corona masih menjadi ancaman serius bagi penduduk di seluruh dunia, khususnya di Indonesia.

Jumlah kasus yang terinfeksi virus corona semakin bertambah, begitu pun dengan pasien yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Lalu bagaimana hukumnya menjalankan puasa bagi OPD dan PDP?

Baca Juga: Narapidana di Cibinong Terancam, Usai 2 Petugas Lapas Dinyatakan Positif Virus Corona 

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs RRI menurut Sekretaris Umum, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya, Muhammad Munif mengatakan dalam kaidah Ilmu Fikih umum, orang sakit yang sudah ada keterangan atau anjuran dari dokter untuk tidak puasa, maka orang tersebut tidak diharuskan berpuasa.

"Tetapi nantinya tetap wajib untuk mengganti ketika dia sudah sembuh," katanya.

Kondisi kesehatan bisa dikonsultasikan terlebih dahulu dengan dokter yang bersangkutan.

“Orang sakit itu konsultasinya pasti ke dokter, apalagi terkena wabah covid-19 ini. Nah, kalau menurut tim medis atau dokter tidak boleh puasa, maka tidak boleh puasa. Itu berlaku pada semuanya, baik OTG, ODP, maupun PDP dan yang sudah positif Covid-19,” ujar Munif.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x