Hindari Potensi Risiko Gangguan Kesehatan, Pakar Bagikan Posisi Duduk yang Tepat Saat Jalani WFH

- 31 Mei 2020, 20:58 WIB
DOKTER spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi RS Siloam Semarang, dr Marisa SpKFR mengingatkan adanya potensi risiko gangguan kesehatan saat bekerja dari rumah.*
DOKTER spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi RS Siloam Semarang, dr Marisa SpKFR mengingatkan adanya potensi risiko gangguan kesehatan saat bekerja dari rumah.* /Antara/

PIKIRAN RAKYAT - Selama masa pandemi virus corona atau Covid-19, kegiatan di luar rumah dibatasi. Akibatnya, sebagian besar pekerja diminta untuk bekerja dari rumah atau istilahnya work from home (WFH).

WFH menjadi opsi terbaik untuk mencegah penyebaran covid-19 lebih luas lagi. Hal ini mengingat angka kasus positif virus corona di Indonesia masih meningkat setiap harinya, hingga Minggu 31 Mei 2020 bertambah menjadi 26.473 setelah bertambah 700 pasien.

Namun tak jarang, WFH malah menimbulkan masalah kesehatan seperti stres, malas gerak, berat badan naik, dan jam tidur yang tidak teratur.

Baca Juga: Siap Dipasarkan Akhir Tahun, Vaksin COVID-19 Buatan Tiongkok Telah Diuji Coba ke Lebih 2.000 Orang 

Oleh karena itu, alangkah baiknya jika Anda tetap disiplin menerapkan pola hidup sehat, apalagi di saat terjadinya wabah virus corona seperti sekarang.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, pakar kesehatan yang juga dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi RS Siloam Semarang dr Marisa mengingatkan terhadap tingginya risiko gangguan kesehatan saat menjalankan WFH. Salah satunya yakni nyeri punggung.

Menurutnya, risiko gangguan kesehatan berupa nyeri punggung memang cukup sulit dihindari terutama bagi kalangan pekerja yang melakukan kerja dari rumah.

"Ini karena para pekerja setidaknya akan duduk di tempat dan mungkin posisi yang sama dalam kurun waktu yang cukup lama. Hal itu memicu keram otot dan nyeri pada beberapa bagian punggung," katanya.

Baca Juga: 102 Kabupaten dan Kota di Indonesia Berstatus Zona Hijau, Berikut Sebarannya di 23 Provinsi 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x